Kontroversi RUU Pornografi dan Pornoaksi di Indonesia

Pembahasan RUU Pornografi dan Pornoaksi di Indonesia

Kontroversi tentang Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi kembali hangat diperbincangkan setelah DPR melakukan dengar pendapat dengan artis dan pemain sinetron baru-baru ini. Pro-kontra, dukung-mendukung, serta berbagai tekanan mewarnai pembahasan RUU ini.

Dalam sebuah proses penggodokan draf RUU, pemandangan seperti ini sudah biasa. Namun, pro-kontra yang mewarnai sidang pembahasan RUU ini bukan pro-kontra biasa. Pasalnya, RUU tersebut menyangkut persoalan yang cukup rumit, yaitu pengaturan sikap, perilaku, cara berpakaian, dan ekspresi seseorang.

Dilihat dari sudut pandang hukum, undang-undang itu cukup aneh. Lazimnya, hukum lebih mengatur tindakan seseorang yang berkaitan dengan pihak lain, baik itu yang merugikan maupun yang menguntungkan, seperti mencuri, membunuh, perceraian, dan pernikahan. Sementara draf RUU ini berambisi mengatur bagaimana seseorang mengekspresikan dirinya, baik dalam berpakaian maupun berperilaku.

Hal ini terasa janggal, terutama ketika itu dihubungkan dengan kebebasan individu sebagai warga negara maupun manusia seutuhnya yang telah dijamin undang-undang (UU). Sikap seperti ini bahkan juga tidak kita dapati dalam agama. Meski agama mengatur beberapa tatanan moral manusia, termasuk dalam berpakaian dan bertingkah laku, tetapi hampir tidak kita dapati dalam aturan tersebut sebuah sanksi fisik akibat tindakan yang melanggarnya. Sanksi fisik hanya dikenakan dalam tindakan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran dan penodaan atas hak-hak orang lain.

Persoalan lain yang memicu kontroversi RUU ini adalah adanya pihak perempuan yang akan menjadi korban pertama apabila UU tersebut disahkan. Asumsi itu bisa kita baca secara kasatmata dari isi draf RUU yang banyak menyoal tentang larangan menampakkan organ seperti payudara, pantat, dan pusar yang biasa ditonjolkan oleh sebagian perempuan.

Meskipun tujuan utamanya ingin memperbaiki moral bangsa, RUU tersebut tampak sekali belum menyentuh akar persoalan. Betulkah merosotnya tatanan moral bangsa ini akan selesai dengan adanya UU tersebut? Atau, betulkah merosotnya moral bangsa disebabkan oleh payudara, pantat, atau pusar perempuan? Benarkah ketika perempuan menutup seluruh tubuhnya akan menghentikan kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, seks bebas, dan sebagainya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Design By:
SkinCorner