Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia

Peran Teknologi Informasi
Dalam kehidupan kita dimasa mendatang, sektor teknologi informasi dan telekomunikasi merupakan sektor yang paling dominan. Siapa saja yang menguasai teknologi ini, maka dia akan menjadi pemimpin dalam dunianya. Teknologi informasi banyak berperan dalam bidang-bidang antara lain :
Bidang pendidikan(e-education).
Globalisasi telah memicu kecenderungan pergeseran dalam dunia pendidikan dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka (Mukhopadhyay M., 1995). Sebagai contoh kita melihat di Perancis proyek “Flexible Learningâ€?. Hal ini mengingatkan pada ramalan Ivan Illich awal tahun 70-an tentang “Pendidikan tanpa sekolah (Deschooling Socieiy)” yang secara ekstrimnya guru tidak lagi diperlukan.
Bishop G. (1989) meramalkan bahwa pendidikan masa mendatang akan bersifat luwes (flexible), terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun juga yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis, usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya.

Mason R. (1994) berpendapat bahwa pendidikan mendatang akan lebih ditentukan oleh jaringan informasi yang memungkinkan berinteraksi dan kolaborasi, bukannya gedung sekolah. Namun, teknologi tetap akan memperlebar jurang antara di kaya dan si miskin.
Tony Bates (1995) menyatakan bahwa teknologi dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan bila digunakan secara bijak untuk pendidikan dan latihan, dan mempunyai arti yang sangat penting bagi kesejahteraan ekonomi.
Alisjahbana I. (1966) mengemukakan bahwa pendekatan pendidikan dan pelatihan nantinya akan bersifat “Saat itu juga (Just on Time)�. Teknik pengajaran baru akan bersifat dua arah, kolaboratif, dan inter-disipliner.
Romiszowski & Mason (1996) memprediksi penggunaan “Computer-based Multimedia Communication (CMC)� yang bersifat sinkron dan asinkron.
Dari ramalan dan pandangan para cendikiawan di atas dapat disimpulkan bahwa dengan masuknya pengaruh globalisasi, pendidikan masa mendatang akan lebih bersifat terbuka dan dua arah, beragam, multidisipliner, serta terkait pada produktivitas kerja “saat itu juga� dan kompetitif.
Kecenderungan dunia pendidikan di Indonesia di masa mendatang adalah:
- Berkembangnya pendidikan terbuka dengan modus belajar jarak jauh (Distance Learning). Kemudahan untuk menyelenggarakan pendidikan terbuka dan jarak jauh perlu dimasukan sebagai strategi utama.
- Sharing resource bersama antar lembaga pendidikan / latihan dalam sebuah jaringan
- Perpustakaan & instrumen pendidikan lainnya (guru, laboratorium) berubah fungsi menjadi sumber informasi daripada sekedar rak buku.
- Penggunaan perangkat teknologi informasi interaktif, seperti CD-ROM Multimedia, dalam pendidikan secara bertahap menggantikan TV dan Video.
Dengan adanya perkembangan teknologi informasi dalam bidang pendidikan, maka pada saat ini sudah dimungkinkan untuk diadakan belajar jarak jauh dengan menggunakan media internet untuk menghubungkan antara mahasiswa dengan dosennya, melihat nilai mahasiswa secara online, mengecek keuangan, melihat jadwal kuliah, mengirimkan berkas tugas yang diberikan dosen dan sebagainya, semuanya itu sudah dapat dilakukan.
Faktor utama dalam distance learning yang selama ini dianggap masalah adalah tidak adanya interaksi antara dosen dan mahasiswanya. Namun demikian, dengan media internet sangat dimungkinkan untuk melakukan interaksi antara dosen dan siswa baik dalam bentuk real time (waktu nyata) atau tidak. Dalam bentuk real time dapat dilakukan misalnya dalam suatu chatroom, interaksi langsung dengan real audio atau real video, dan online meeting. Yang tidak real time bisa dilakukan dengan mailing list, discussion group, newsgroup, dan buletin board. Dengan cara di atas interaksi dosen dan mahasiswa di kelas mungkin akan tergantikan walaupun tidak 100%. Bentuk-bentuk materi, ujian, kuis dan cara pendidikan lainnya dapat juga diimplementasikan ke dalam web, seperti materi dosen dibuat dalam bentuk presentasi di web dan dapat di download oleh siswa. Demikian pula dengan ujian dan kuis yang dibuat oleh dosen dapat pula dilakukan dengan cara yang sama. Penyelesaian administrasi juga dapat diselesaikan langsung dalam satu proses registrasi saja, apalagi di dukung dengan metode pembayaran online.
Suatu pendidikan jarak jauh berbasis web antara lain harus memiliki unsur sebagai berikut: (1) Pusat kegiatan siswa; sebagai suatu community web based distance learning harus mampu menjadikan sarana ini sebagai tempat kegiatan mahasiswa, dimana mahasiswa dapat menambah kemampuan, membaca materi kuliah, mencari informasi dan sebagainya. (2) Interaksi dalam grup; Para mahasiswa dapat berinteraksi satu sama lain untuk mendiskusikan materi-materi yang diberikan dosen. Dosen dapat hadir dalam group ini untuk memberikan sedikit ulasan tentang materi yang diberikannya. (3) Sistem administrasi mahasiswa; dimana para mahasiswa dapat melihat informasi mengenai status mahasiswa, prestasi mahasiswa dan sebagainya. (4) Pendalaman materi dan ujian; Biasanya dosen sering mengadakan quis singkat dan tugas yang bertujuan untuk pendalaman dari apa yang telah diajarkan serta melakukan test pada akhir masa belajar. Hal ini juga harus dapat diantisipasi oleh web based distance learning (5) Perpustakaan digital; Pada bagian ini, terdapat berbagai informasi kepustakaan, tidak terbatas pada buku tapi juga pada kepustakaan digital seperti suara, gambar dan sebagainya. Bagian ini bersifat sebagai penunjang dan berbentuk database. (6) Materi online diluar materi kuliah; Untuk menunjang perkuliahan, diperlukan juga bahan bacaan dari web lainnya. Karenanya pada bagian ini, dosen dan siswa dapat langsung terlibat untuk memberikan bahan lainnya untuk di publikasikan kepada mahasiswa lainnya melalui web.
Mewujudkan ide dan keinginan di atas dalam suatu bentuk realitas bukanlah suatu pekerjaan yang mudah tapi bila kita lihat ke negara lain yang telah lama mengembangkan web based distance learning, sudah banyak sekali institusi atau lembaga yang memanfaatkan metode ini. Bukan hanya skill yang dimiliki oleh para engineer yang diperlukan tapi juga berbagai kebijaksanaan dalam bidang pendidikan sangat mempengaruhi perkembangannya. Jika dilihat dari kesiapan sarana pendukung misalnya hardware, maka agaknya hal ini tidak perlu diragukan lagi. Hanya satu yang selalu menjadi perhatian utama pengguna internet di Indonesia yaitu masalah bandwidth, tentunya dengan bandwidth yang terbatas ini mengurangi kenyamanan khususnya pada non text based material. Di luar negeri, khususnya di negara maju, pendidikan jarak jauh telah merupakan alternatif pendidikan yang cukup digemari. Metoda pendidikan ini diikuti oleh para mahasiswa, karyawan, eksekutif, bahkan ibu rumah tangga dan orang lanjut usia (pensiunan). Beberapa tahun yang lalu pertukaran materi dilakukan dengan surat menyurat, atau dilengkapi dengan materi audio dan video. Saat ini hampir seluruh program distance learning di Amerika, Australia dan Eropa dapat juga diakses melalui internet. Studi yang dilakukan oleh Amerika, sangat mendukung dikembangkannya e-learning, menyatakan bahwa computer based learning sangat efektif, memungkinkan 30% pendidikan lebih baik, 40% waktu lebih singkat, dan 30% biaya lebih murah. Bank Dunia (World bank) pada tahun 1997 telah mengumumkan program Global Distance Learning Network (GDLN) yang memiliki mitra sebanyak 80 negara di dunia. Melalui GDLN ini maka World Bank dapat memberikan e-learning kepada mahasiswa 5 kali lebih banyak (dari 30 menjadi 150 mahasiswa) dengan biaya 31% lebih murah.
Dalam era global, penawaran beasiswa muncul di internet. Bagi sebagian besar mahasiswa di dunia, uang kuliah untuk memperoleh pendidikan yang terbaik umumnya masih dirasakan mahal. Amat disayangkan apabila ada mahasiswa yang pandai di kelasnya tidak dapat meneruskan sekolah hanya karena tidak mampu membayar uang kuliah. Informasi beasiswa merupakan kunci keberhasilan dapat me no long mahasiswa yang berpotensi tersebut. Selengkapnya...

Kontroversi RUU Pornografi dan Pornoaksi di Indonesia

Pembahasan RUU Pornografi dan Pornoaksi di Indonesia

Kontroversi tentang Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi kembali hangat diperbincangkan setelah DPR melakukan dengar pendapat dengan artis dan pemain sinetron baru-baru ini. Pro-kontra, dukung-mendukung, serta berbagai tekanan mewarnai pembahasan RUU ini.

Dalam sebuah proses penggodokan draf RUU, pemandangan seperti ini sudah biasa. Namun, pro-kontra yang mewarnai sidang pembahasan RUU ini bukan pro-kontra biasa. Pasalnya, RUU tersebut menyangkut persoalan yang cukup rumit, yaitu pengaturan sikap, perilaku, cara berpakaian, dan ekspresi seseorang.

Dilihat dari sudut pandang hukum, undang-undang itu cukup aneh. Lazimnya, hukum lebih mengatur tindakan seseorang yang berkaitan dengan pihak lain, baik itu yang merugikan maupun yang menguntungkan, seperti mencuri, membunuh, perceraian, dan pernikahan. Sementara draf RUU ini berambisi mengatur bagaimana seseorang mengekspresikan dirinya, baik dalam berpakaian maupun berperilaku.

Hal ini terasa janggal, terutama ketika itu dihubungkan dengan kebebasan individu sebagai warga negara maupun manusia seutuhnya yang telah dijamin undang-undang (UU). Sikap seperti ini bahkan juga tidak kita dapati dalam agama. Meski agama mengatur beberapa tatanan moral manusia, termasuk dalam berpakaian dan bertingkah laku, tetapi hampir tidak kita dapati dalam aturan tersebut sebuah sanksi fisik akibat tindakan yang melanggarnya. Sanksi fisik hanya dikenakan dalam tindakan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran dan penodaan atas hak-hak orang lain.

Persoalan lain yang memicu kontroversi RUU ini adalah adanya pihak perempuan yang akan menjadi korban pertama apabila UU tersebut disahkan. Asumsi itu bisa kita baca secara kasatmata dari isi draf RUU yang banyak menyoal tentang larangan menampakkan organ seperti payudara, pantat, dan pusar yang biasa ditonjolkan oleh sebagian perempuan.

Meskipun tujuan utamanya ingin memperbaiki moral bangsa, RUU tersebut tampak sekali belum menyentuh akar persoalan. Betulkah merosotnya tatanan moral bangsa ini akan selesai dengan adanya UU tersebut? Atau, betulkah merosotnya moral bangsa disebabkan oleh payudara, pantat, atau pusar perempuan? Benarkah ketika perempuan menutup seluruh tubuhnya akan menghentikan kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, seks bebas, dan sebagainya? Selengkapnya...

Sistem Negeri Kita: Picu Pemerkosaan?

Mungkin budaya yang dipromosikan oleh sistem hukum dan pemerintah kita saat ini adalah budaya yang memicu pemerkosaan. Baru-baru ini, terdapat kisah tentang seorang gadis Bengkulu yang telah mengalami percobaan pemerkosaan. Perempuan ini dengan beraninya mempertahankan diri, tapi malah dijadikan tersangka karena pembelaan dirinya.
Begini cerita singkatnya: Pada hari jum'at tanggal 11 Maret 2005, tak lama sesudah korban keluar rumah untuk mengambil daun pisang, pelaku membekap mulut korban dan menyeret korban sampai ke kebun. Pelaku lalu melepaskan baju korban yang mencoba melarikan diri namun terjatuh dan langsung ditangkap oleh pelaku. Sikorban berusaha menyelamatkan diri dengan menebas pelaku tersebut dengan pisau yang dia pakai untuk memotong daun pisang. Tebasan pertama mengenai buah zakar dan tebasan berikut mengenai punggung kiri pelaku.
Polresta Bengkulu Utara menyatakan bahwa korban adalah juga tersangka kasus aniaya. Karena itulah si korban harus mendekam dalam penjara walaupun “penganiayaan” tersebut sama sekali tak direncanakan dan merupakan pembelaan diri semata. Namun, beginilah sistem di negeri kita. Dalam kasus-kasus pemerkosaan ataupun pelecehan seksual, bila perempuan tidak cukup membela diri, masyarakat akan mencurigai bahwa si perempuan dengan sukarela menghendaki hubungan seksual tersebut. Bila sang perempuan membela diri seperti yang dilakukan oleh perempuan belia dari Bengkulu ini, dakwaanlah yang harus dihadapi.
Penyudutan perempuan seperti inilah yang seringkali mendorong pemerkosaan terjadi. Lebih-lebih lagi, perempuanlah yang sering dituding sebagai pembangkit birahi, seakan sumber masalah adalah ekspresi sensualitas perempuan itu sendiri. Memang, menurut persepsi masyarakat kita, pelecehan seksual dan pemerkosaan adalah persoalan seks. Karena itulah ekspresi seksualitas yang sering dipermasalahkan: ciuman bibir di depan umum menjadi urusan negara. Tetapi, pelecehan seksual dan pemerkosaan lebih merupakan masalah kekerasan dan dominasi daripada masalah seks semata. Pemerkosaan biasanya tidak dilakukan hanya untuk memuaskan birahi. Pemicu pemerkosaan hampir selalu disertai keinginan pelaku untuk memperlihatkan dominasi. Bila birahi seksual tidak disertai keinginan ini, aktifitas seksual tidak akan menjadikan partner sebagai korban, namun sebagai pihak yang menyetujui adanya hubungan tersebut. Hubungan menjadi mutual dan sejajar (bagaimanapun birahinya kedua belah pihak ini). Yang menjadi masalah adalah, ketika birahi tidak disertai rasa hormat sehingga tidak mengindahkan apakah si pasangan menghendaki hubungan tersebut atau tidak.
Karena itulah, pemerkosaan dan pelecehan seksual banyak terjadi pada tempat dimana derajat antara lelaki dan perempuan begitu berbeda, dimana suara perempuan jarang didengar. Pelecehan, pemerkosaan, penjualan perempuan dan kekerasan terhadap perempuan banyak didapati di negara-negara yang belum memperhatikan hak-hak perempuan. Sebaliknya, di negara-negara yang lebih terbuka akan seksualitas dan birahi namun derajat perempuan lebih dihargai, pelecehan terhadap perempuan seringkali jauh lebih rendah. Di Jepang, misalnya, pada awal tahun 1970-an, saat tata krama pergaulan antar sex amat dibatasi sehingga senda gurau antara lelaki dan perempuan yang bukan keluarga atau suami istri dianggap tabu, tercatat adanya 5464 pelaku pemerkosaan. Namun, pada tahun 1995, ketika pergaulan antar lawan jenis dan ekspresi seksualitas lebih terbuka, hanya ada 1160 pelaku yang dilaporkan. Padahal, pada tahun 1995, perempuan Jepang lebih mempunyai kepercayaan diri untuk mengadu kepada polisi bila mereka menjadi korban pelecehan seksual atau pemerkosaan daripada tahun 1970-an.
Kurangnya penghargaan terhadap perempuanlah yang seringkali menjerumuskan perempuan sebagai alat pemuas lelaki dan menjadikan seks bukanlah lagi hubungan mutual yang dinikmati dan disetujui oleh perempuan,namun sebagai alat kontrol. Ideologi negeri kitatampaknya masih mendukung situasi seperti ini. Lelakilah yang dianggap sebagai kepala keluarga. Lelakilah yang memulai hubungan asmara, karena perempuan yang menunjukkan rasa tertarik pada pria biasanya dicap murahan. Lelakilah yang biasanya mengambil inisiatif dan mempunyai kekuasaan materi. Hal ini memanjakan lelaki dengan kontrol berlimpah dan menyebabkan adanya keinginan dari lelaki untuk semakin mendominasi hubungan seksual: penolakan perempuan sama dengan penghinaan yang harus dibalas dengan kekerasan. Mitos-mitos lainpun bermunculan: “Tidak” dari seorang perempuan berarti “Ya”; perempuan lebih menikmati hubungan seksual bila dipaksa; aktifitas seksual perempuan disebut sebagai pelayanan.
Begitu meresapnya ideologi yang mendukung pemerkosaan dalam budaya kita ini, sampai-sampai pencegahan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang disarankan pemerintah justru secara tidak langsung makin memicu merajalelanya pemerkosaan. Pada harian Kompas, tanggal 20 Desember tahun lalu, disebutkan bagaimana Presiden kita amat risih pada penayangan pusar perempuan. Dalam kesempatan itu, Menko Kesra Alwi Sihab menyampaikan pesan dari Presiden bahwa tayangan seperti ini selayaknya dihindari dari seluruh stasiun televisi.
Beberapa pihak yang ingin meresmikan adanya undang-undang pornografipun bersorak akan pernyataan ini. Tetapi, tidak disadari oleh pemerintah kita bahwa pernyataan-pernyataan seperti ini yang justru dapat mempertahankan budaya pelecehan terhadap perempuan. Dengan menyalahkan pusar perempuan sebagai sumber pelecehan seksual terhadap perempuan itu sendiri, pelaku pelecehan seksual dan perkosaan akan mendapat angin. Persepsi bahwa korban pemerkosaan adalah perempuan penggoda akan berlanjut.
Menjadikan tubuh perempuan sebagai sumber tuduhan adalah faktor yang dapat mendorong eksploitasi perempuan. Hal ini sering tidak ada kaitannya dengan ekspresi seksualitas perempuan yang terbuka, seperti menunjukkan pusar tersebut. Bagaimanapun tertutupnya cara berpakaian perempuan tidaklah mempengaruhi berkurangnya pelecehan seksual ataupun pemerkosaan. Di Saudi Arabia yang perempuannya diharuskan memakai
gaun yang menutupi aurat mereka, angka pemerkosaan jauh lebih tinggi daripada di beberapa negara lain yang perempuannya berpakaian terbuka. Berapa TKW kita yang telah mengalami pelecehan seksual dan perkosaan
di Saudi Arabia?
Karena itu, sekali lagi, pelecehan dan pemerkosaan adalah masalah kekerasan dan perendahan derajat perempuan daripada masalah seksualitas semata. Tidak seimbangnya kedudukan antara lelaki dan perempuanlah yang dapat mendorong kriminalitas ini terjadi. Mungkin pemerintah sudah seharusnya lebih memperhatikan pendidikan, derajat, dan tingkat ekonomi perempuan daripada pusar mereka.

Selengkapnya...

 

Design By:
SkinCorner